"Kalau dikatakan dapat ijin Badan Anggaran, tak mungkin itu, apalagi sampai Presiden dan Menteri Keuangan mengetahui. Tak pernah ada itu," kata anggota Badan Anggaran DPR Achsanul Qosasih kepada wartawan hari ini (Senin, 6/6).
Hal itu ia katakan saat dimintai tanggapan atas pernyataan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan PT Duta Graha Indah, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Seskemenpora Wafid Muharram bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di ruangan Wafid. KPK saat itu juga menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair.
Achsanul mengatakan bahwa memang diakui ada kelemahan dalam sistem penganggaran Negara yang posisinya sering terlambat cair padahal pekerjaan sudah berjalan. Kondisi itu sering diakali oleh pejabat Negara dengan meminta dana talangan kepada perusahaan swasta yang memenangkan proyek tertentu.
"Tapi bagaimanapun adalah keliru apabila dana talangan dicari pada pemenang tender karena UU tak membolehkan," kata Achsanul, yang juga salah seorang Ketua DPP Partai Demokrat ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: