SUAP SESMENPORA

KPK Jangan Percaya Omongan Menteri Andi Mallarangeng!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Senin, 06 Juni 2011, 15:58 WIB
KPK Jangan Percaya Omongan Menteri Andi Mallarangeng<i>!</i>
andi mallarangeng/ist
Kecil Besar
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk tidak percaya begitu saja terhadap pernyataan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng bahwa dirinya tak tahu menahu soal kesepakatan pemberian dana talangan oleh kontraktor PT Duta Graha Indah (DGI) kepada Kementerian itu sebagai dana operasional persiapan Sea Games 2011.

Menurut Koordinator tim investigasi korupsi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, agak tak masuk akal ketika Andi Malarangeng mengaku tak tahu soal kesepakatan Wafid dalam pemberian dana talangan oleh DGI. 

"Dalam sebuah lembaga pemerintah, apalagi setingkat kementerian, seluruh aktivitas organisasi pastilah dilaporkan kepada atasan tertinggi, yakni sang menteri. Semuanya harus sepengetahuan Menegpora. Sekretaris Menteri itu kan pasti lapor ke atasan,” kata Uchok di Jakarta, (Senin, 6/6).

Uchok membandingkan Wafid Muharram setara dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedry M. Gaffar yang melapor kepada Ketua MK atas kegiatan apapun yang dilakukannya, termasuk saat menerima uang persahabatan dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Penjelasan (Menpora) memang tidak masuk akal. Pastilah semua kegiatan harus lapor ke atasan," kata Uchok.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan PT Duta Graha Indah, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Hal itu disampaikannya usai diperiksa oleh KPK, Selasa (31/5) lalu. KPK menangkap tangan Seskemenpora Wafid Muharram bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di ruangan Wafid.

KPK saat itu juga menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair.

Dana talangan itu biasanya dipakai sebagai pengganti sementara bila APBN belum turun. Namun, yang menarik, tidak ada hitam di atas putih saat dana talangan tersebut diberikan.

Uchok mengatakan tak ada dasar hukum yang melegalkan pemberian uang tersebut walau diklaim sebagai dana talangan untuk pelaksanaan Sea Games 2011. Namun harus diakui bahwa praktik demikian lazim dilaksanakan dalam beberapa proyek pemerintah dan bisa saja diterima asal jelas politik anggarannya.

"Kalau sudah ada persetujuan dari DPR, berarti oke. Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan dan Presiden juga harus tahu," kata Uchok.

Selain itu Kementerian Pemuda dan Olahraga juga harus sudah mempersiapkan transparansi dan akuntabilitas ketika saatnya Badan Pemeriksa Keuangan masuk untuk mengaudit, kata Uchok. "Kalau enggak ada persetujuan dari DPR berarti dana talangan itu dana haram," kata Uchok. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA