"Kalau kita siap saja. Sekarang tinggal tunggu permintaan dari KPK," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).
Sejauh ini, kata Patrialis, KPK belum mengirimkan permintaannya untuk menarik paspor milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Sampai saat ini, kita sendiri belum terima surat itu dari KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 24 Mei lalu, KPK telah melayangkan surat permintaan mencegah M Nazaruddin bepergian ke luar negeri. Dalam hari yang sama, Kemenhuk HAM langsung mengeluarkan surat cegahnya. Namun sehari sebelum dicegah, Nazaruddin telah berangkat ke Singapura.
[wid]
BERITA TERKAIT: