Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar sebenarnya KPK bisa tak kalah cepat ketimbang langkah Muhammad Nazaruddin.
"Kalau kami ini sangat fleksibel. Kalau permintaan dengan surat lambat, ditelepon pun bisa," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).
Patrialis meyakinkan, anak buahnya di bagian keimigrasian akan langsung merespon kebutuhan untuk mencegah seseorang sekalipun disampaikan melalui telepon. Asalkan tentunya, dimohonkan oleh pihak yang jelas dan berwenang melakukannya.
"Asal kita tahu identitasnya dan berwenang untuk itu, kami bisa langsung melaksanakan. Misalnya pimpinan KPK, kami kan tahu kelima orangnya. Jadi bisa saja ditelepon. Tapi dalam catatan, 1x24 jam suratnya harus datang. Kami sangat fleksibel," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: