"Dalam surat permohonan cegah, KPK menceritakan untuk kepentingan penyidikan. Biasanya kalau sampai tingkat penyidikan, tentu ada status. Sejauh yang kita ketahui, kalau orang tidak ada status di dalam tindak pidana, itu tentu juga tidak bisa dicekal," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat 27/5).
Pernyataan Patrialis menimbulkan tanda tanya. Mungkinkah KPK sudah menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka? Patrialis enggan berspekulasi. Dia hanya tegaskan, surat permintaan itu KPK tidak secara terang menyebutkan status hukum yang menyebabkan Nazaruddin harus dicegah ke luar negeri.
"KPK tidak secara tegas menyebutkan sebagai tersangka atau tidak sebagai tersangka. Saya tidak mau jadi ahli tafsir. Tapi disitu dinyatakan, demi kelancaran penyidikan. Dilakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi," jelas Patrialis.
[ald]
BERITA TERKAIT: