"Kami kaget seperti kena serangan jantung. Dua hari yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang paspornya (Nunun) dicabut," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui telepon (Kamis 26/5).
Penarikan paspor Nunun sendiri dilakukan Patrialis atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah KPK melalui Patrialis tersebut, sambun Ina, jauh dari memenuhi rasa keadilan Nunun Nurbaeti.
"Inilah ketidakadilan KPK terhadap klien kami. Kondisi kami masih kaget," kata Ina.
Patrialis Akbar telah menarik paspor Nunun Nurbaeti. Penarikan dilakukan terhitung hari ini (Kamis 26/5). Menurut Patrialis anak buahnya di bagian imigrasi sudah mengkomunikasikan penarikan paspor istri mantan Wakapolri Nunun Nurbaeti itu ke perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya, negara-negara yang diduga menjadi
tempat persembunyian Nunun.
[arp]