Mahfud dan institusinya sendiri berpendapat 120 ribu dolar persembahan dari Nazaruddin tersebut hanya perkara yang melanggar etika semata dan karenanya langsung mengembalikan uang tersebut tak lama setelah diterima Sekjen MK, Janedjri M Ghaffar kepada Nazaruddin.
"Sekarang silahkan KPK kalau mau lanjutkan mendalami tindak pidananya," kata Mahfud usai menjadi saksi bagi Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, (Kamis 26/5).
MK, kata Mahfud, tak akan menutup diri dan membuka diri untuk bekerjasama dengan KPK seandainya KPK ingin menyelidiki lebih dalami perkara dolar persahabatan tersebut.
"MK siap dimintai keterangan. Saya siap memberikan keterangan. Bukti nota sudah diberikan. Semua yang saya punyai sudah saya jelaskan. MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari," katanya.
"Saya hanya mengatakan siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidananya. Silakan cari," tutup Mahfud.
[arp]
BERITA TERKAIT: