Penegakan etika terhadap pejabat negara harus dilakukan secara konsisten untuk seluruh pejabat negara yang telah menciderai kepercayaan rakyat, menciderai kehormatan dan citra institusi. Demikian pernyataan bersama Haris Rusli dari Petisi 28; M Chozin dari PB HMI MPO; Agus Jabo Priyono dari PRD; Hartsha Mashirul dari FKPI; Yudi Budi Wibowo dari STN; dan Gigih Guntoro dari Indonesian Club kepada wartawan sebelum menggelar audiensi dengan Badan Kehormatan DPR, di Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta pagi ini (Rabu, 25/5).
Bila Nazaruddin yang baru diduga terlibat kejahatan korupsi telah diberi sanksi politik oleh DK DPP Partai Demokrat, maka sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi, demikian juga sejumlah pejabat eksekutif seperti Presiden SBY dan Wapres Boediono, walaupun belum terbukti dari segi hukum, semestinya tunduk kepada kode etik pejabat negara.
"Tunduk pada etika pejabat negara adalah mengundurkan diri dari posisinya sebagai pejabat negara, walaupun belum terbukti secara hukum," demikian penegasan mereka.
Para aktivis ini mendatangi BK DPR untuk meminta BK memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang nakal, seperti Nazaruddin.
[ald]
BERITA TERKAIT: