SUAP SESMENPORA

Ketua dan Sekjen MK Diintai Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 24 Mei 2011, 15:51 WIB
Ketua dan Sekjen MK Diintai Sanksi
BAMBANG SIDJOJANTO/IST
RMOL.  Karena tidak melaporkan soal dolar persahabatan dari bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Sekjen MK Djanedjril M Gaffar bisa terkena.

"Siapa pun yang mengetahui kejahatan dia punya kewajiban untuk melaporkan kejahatan itu. Kalau tidak melaporkan kena sanksi," ujar praktisi hukum, Bambang Widjoyanto, di gedung KPK, Jakarta, (Selasa, 25/5).

Bekas kandidat ketua KPK itu menuturkan, penyidik lah yang memiliki hak untuk menentukan delik perkara dalam satu kasus. Buka orang perorang seperti yang dilakukan Mahfud dengan menginsiatifi pengembalian dolar tersebut kepada Nazaruddin.

"Bahwa tindak pidana ini, tindak pidana ini. Yes oke tapi kewenangan untuk menentukan tindak pidana mana yang tepat itu diberikan kepada penyidik," katanya lagi.

 "Cuma yang pasti, kalau ada indikasi atau fakta berkaitan dengan suatu tindak pidana itu sebaiknya dilaporkan," tutup Bambang.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA