"Siapa pun yang mengetahui kejahatan dia punya kewajiban untuk melaporkan kejahatan itu. Kalau tidak melaporkan kena sanksi," ujar praktisi hukum, Bambang Widjoyanto, di gedung KPK, Jakarta, (Selasa, 25/5).
Bekas kandidat ketua KPK itu menuturkan, penyidik lah yang memiliki hak untuk menentukan delik perkara dalam satu kasus. Buka orang perorang seperti yang dilakukan Mahfud dengan menginsiatifi pengembalian dolar tersebut kepada Nazaruddin.
"Bahwa tindak pidana ini, tindak pidana ini. Yes oke tapi kewenangan untuk menentukan tindak pidana mana yang tepat itu diberikan kepada penyidik," katanya lagi.
"Cuma yang pasti, kalau ada indikasi atau fakta berkaitan dengan suatu tindak pidana itu sebaiknya dilaporkan," tutup Bambang.
[arp]
BERITA TERKAIT: