Kini, Nazaruddin tertimpa tangga untuk kedua kalinya. KPK serius mendalami kasus penyerahan 'duit persahabatan' yang diberikannya kepada Sekjend Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar.
"KPK proaktif. Senin pagi jajaran kami melakukan kontak-kontak dengan MK. Tim kita langsung datang ke MK," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Senin malam (23/5).
Hasilnya, sambung Busyro, sekalipun belum sampai mendapatkan bukti nota pengembalian uang 120 ribu dollar Singapura dari Janedjri, tetapi anak buahnya sudah mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan. Sejumlah informasi dan keterangan itu akan dijadikan pijakan awal untuk mengembangkan kasus 'uang persahabatan' Nazaruddin tersebut.
"Nanti ditelaah, dinaikan ke penyelidikan, lalu penyidikan dan baru ada tuntutan," jelas Busyro merinci proses yang akan dihadapi Nazaruddin.
[yan]
BERITA TERKAIT: