SUAP SESMENPORA

Status Baru Nazaruddin Tak Pengaruhi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 24 Mei 2011, 07:50 WIB
Status Baru Nazaruddin Tak Pengaruhi KPK
nazaruddin/ist
RMOL. Hiruk-pikuk di internal Partai Demokrat yang berujung pada pemecatan Muhammad Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum Demokrat tak berpengaruh apa-apa terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan, sekalipun nanti pihaknya memproses Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan wisma atlit yang telah menyeret Sesmenenpora Wafid Muharam, hal itu dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan hukum, bukan karena pemecatan tersebut.

"(Pencopotan) itu tidak ada pengaruhnya, karena kami bekerja di ranah hukum," tegas Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Senin malam (23/5).

Meski begitu, sambung Busyro, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil dan memeriksa Nazaruddin, apalagi untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nazaruddin, kata Busyro, masih menunggu hasil pendalaman dari ketiga tersangka, Wafid Muharam, Mindo Rosaline Manulang, dan M Idris.

"Kami belum bisa pastikan kapan (diperiksa). Tapi itu nanti terkait tiga tersangka jika diperlukan," tandas mantan Ketua Komisi Yudisial itu. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA