KPK menegaskan, sekalipun nanti pihaknya memproses Nazaruddin dalam kasus suap pembangunan wisma atlit yang telah menyeret Sesmenenpora Wafid Muharam, hal itu dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan hukum, bukan karena pemecatan tersebut.
"(Pencopotan) itu tidak ada pengaruhnya, karena kami bekerja di ranah hukum," tegas Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Senin malam (23/5).
Meski begitu, sambung Busyro, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil dan memeriksa Nazaruddin, apalagi untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nazaruddin, kata Busyro, masih menunggu hasil pendalaman dari ketiga tersangka, Wafid Muharam, Mindo Rosaline Manulang, dan M Idris.
"Kami belum bisa pastikan kapan (diperiksa). Tapi itu nanti terkait tiga tersangka jika diperlukan," tandas mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
[yan]
BERITA TERKAIT: