"NN dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Jurubicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin 23/5).
Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (1) huruf b mengatur soal pemberian suap kepada pegawai negeri. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut disebutkan lima tahun penjara. Sementara Pasal 13 menyebutkan soal pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidana maksimalnya tiga tahun penjara.
Mengacu pada dua pasal tersebut, maka perempuan yang biasa berkerudung itu terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Tersangka NN diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur BI," tulis Johan lagi.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.