Demikian disampaikan Wakil Kordinator ICW Adnan Topan Husodo saat menghadiri sidang Agus Condro Cs, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Senin, 23/5).
KPK, dalam hemat Adnan, bisa bekerjasama dengan pihak interpol untuk mengendus keberadaan Nunun yang disebut-sebut tengah menjalani pengobatan penyakit lupa ingatan di luar negeri.
"KPK juga bisa kerjasama dengan UNCIC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.
Terakhir, Adnan menyarankan publik jangan tertipu dengan alasan terhalang perjanjian ekstradisi yang mungkin akan dimajukan lembaga
superbody nanti saat tidak bisa mendatangkan Nunun.
"Dengan bantuan Interpol, negara tempat singgah Nunun tidak bisa menahan dan melarang tanpa alasan hukum yang jelas," demikian Adnan.
[wid]