MIRANDAGATE

KPK Jangan Beralasan Lagi Sulit Hadirkan Nunun Nurbaeti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Mei 2011, 17:24 WIB
KPK Jangan Beralasan Lagi Sulit Hadirkan Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti dan Adang Daradjatun/ist
RMOL. Tak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bisa mendatangkan Nunun Nurbaeti ke Indonesia. Penetapan tersangka bagi Nunun malah memudahkan KPK untuk bisa mendatangkan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu ke tanah air dan memprosesnya secara hukum.

Demikian disampaikan Wakil Kordinator ICW Adnan Topan Husodo saat menghadiri sidang Agus Condro Cs, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Senin, 23/5).

KPK, dalam hemat Adnan, bisa bekerjasama dengan pihak interpol untuk mengendus keberadaan Nunun yang disebut-sebut tengah menjalani pengobatan penyakit lupa ingatan di luar negeri.

"KPK juga bisa kerjasama dengan UNCIC (United Nations Convention Against Corruption)," katanya.

Terakhir, Adnan menyarankan publik jangan tertipu dengan alasan terhalang perjanjian ekstradisi yang mungkin akan dimajukan lembaga superbody nanti saat tidak bisa mendatangkan Nunun.

"Dengan bantuan Interpol, negara tempat singgah Nunun tidak bisa menahan dan melarang tanpa alasan hukum yang jelas," demikian Adnan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA