"Pemberitaan media variatif. Saya tak bisa salahkan DPR atau media," ujar Jasin di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Tapi Jasin menegaskan, KPK akan melakukan penelusuran data mencari informasi sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan apakah tindakan Nazaruddin itu gratifikasi atau percobaan penyuapan.
"Sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan, apakah gratifikasi atau percobaan penyuapan," ucapnya.
Dalam kasus itu KPK tetap berpedoman pada UU tentang gratifikasi. Yang pasti, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain selain gaji dari negara, maka harus melaporkannya ke KPK.
"Kalau di UU gratifikasi ya harus lapor. Masalahnya uang itu dikembalikan. Apakah benar dikembalikan atau tidak akan kita kaji. Kita tidak tahu itu dikembalikan atau tidak. Kan itu masih omongannya Pak Mahfud," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: