"Dia (Djufri Taufik) pengacara yang diutus Nazaruddin," kata Kamaruddin sesaat sebelum menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Senin 23/5).
Menurut Kamaruddin, sehari setelah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rosa didatangi Djufri. Djufri meminta Rosa menandatangani surat kuasa pendampingan hukum. Rosa sendiri mengaku tidak mengenal Djufri.
Sehari kemudian, Rosa mencabut surat kuasa tersebut dan menunjuk Kamaruddin sebagai tim kuasa hukum. Namun nasib Kamaruddin pun tak lama mendampingi Rosa. Lima hari setelahnya, Rosa memilih kembali dibela Djufri lantaran Kamaruddin dianggap sering memberi pernyataan
blunder dan mengancam keselamatan dirinya dengan selalu mengkait-kaitkan kasus suap Sesmenpora dengan nama besar Nazaruddin.
Djufri sendiri pernah mendampingi Bupati Boven Digul, Papua, Yusak Yaluwo. Yusak merupakan politisi Partai Demokrat Boven Digul. Kini ia sudah divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Boven Digul periode 2005-2007.
[yan]
BERITA TERKAIT: