KPK Pingpong Nazaruddin ke Pimpinan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 22 Mei 2011, 12:15 WIB
KPK Pingpong Nazaruddin ke Pimpinan DPR
m jasin/ist
RMOL. Uang 120 ribu dollar Singapura yang diterima Sekjen Mahkamah Konstitusi, Janedri M Gaffar, tak termasuk gratifikasi lantaran uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya, M Nazaruddin.

"Kalau diterima, nah itu  baru namanya gratifikasi. Kalau dikembalikan apa itu percobaan gratifikasi? Nggak ada istilah itu," jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 22/5).

Jasin menambahkan, pemberian uang yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sulit diproses pidana, terlebih dikategorikan sebagai bentuk penyuapan. Bila percobaan penyuapan, jelas Jasin, maka setidaknya harus ada perkara atau kasusnya terlebih dahulu.

Menurut Jasin, paling memungkinkan tindakan Nazaruddin itu disebut sebagai bentuk tindakan melanggar kode etik anggota dewan. Dengan demikian, Badan Kehormatan atau pimpinan DPR yang bisa mengukurnya.

"Tentunya tanya ke DPR. Selaku anggota DPR melanggar kode etik apa nggak?" demikian Jasin. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA