"Kalau diterima, nah itu baru namanya gratifikasi. Kalau dikembalikan apa itu percobaan gratifikasi? Nggak ada istilah itu," jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 22/5).
Jasin menambahkan, pemberian uang yang dilakukan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sulit diproses pidana, terlebih dikategorikan sebagai bentuk penyuapan. Bila percobaan penyuapan, jelas Jasin, maka setidaknya harus ada perkara atau kasusnya terlebih dahulu.
Menurut Jasin, paling memungkinkan tindakan Nazaruddin itu disebut sebagai bentuk tindakan melanggar kode etik anggota dewan. Dengan demikian, Badan Kehormatan atau pimpinan DPR yang bisa mengukurnya.
"Tentunya tanya ke DPR. Selaku anggota DPR melanggar kode etik apa nggak?" demikian Jasin.
[yan]
BERITA TERKAIT: