Demikian disampaikan Sekjen Front Pemuda (FP) 98 Wahab Talaohu, Sabtu, (21/5).
“Kalaupun nantinya Nazaruddin tidak terbukti bersalah namanya baiknya harus dibersihkan,†kata Wahab.
Wahab juga mendukung KPK melanjutkan pemberantasan kasus korupsi. Ini karena sejalan dengan kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pilpres 2009 lalu.
“Saat ini kasus Nazaruddin sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendaknya, semua kalangan menghormati kasus hukum ini secara baik. Agar KPK bekerja secara obyektif dan profesional,†ujarnya.
Soal kasus Nazaruddin yang dilaporkan memberikan gratifikasi kepada Sekjen Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Gaffar, sebesar 120 ribu dolar Singapura yang terbagi menjadi dua amplop, Wahab mengembalikan pada proses hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, kita harus berpegang dengan
fiat justitia ruat coelum. Biarpun langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan. Jika terbukti bersalah memberikan uang kepada Sekjen MK, PD tidak akan membela Nazaruddin,†kata Wahab.
[arp]
BERITA TERKAIT: