Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Tragedi Cikeusik Penuh Kejanggalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Mei 2011, 07:19 WIB
Sidang Tragedi Cikeusik Penuh Kejanggalan
ilustrasi/ist
RMOL. Ada kejanggalan yang dilakukan  hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kerusuhan Ahmadiyah di Cikeusik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Sulistyowati saat dihubungi, semalam (Kamis, 19/5).

Kejanggalan pertama adalah soal berkas dakwaan terhadap para terdakwa yakni Adam Damini, Yusuf  Abidin,Yusri bin Bisri, Rohidin bin Eman, Saad bin Badarudin baru diputuskan pada sidang dakwaan. Padahal dalam peraturan, berkas dakwaan harus didapatkan oleh terdakwa dan kuasa hukum tujuh hari sebelum sidang.

Kejanggalan kedua adalah soal fakta-fakta dakwaan. Contohnya dakwaan diberi tanggal tahun 2010, padahal di bulan April 2010 tidak ada peristiwa Cikeusik, karena kejadian itu terjadi tanggal 6 Februari 2011. Selain itu, lanjut Sulistyowati, Majelis Hakim yang terdiri dari Surya Cipta, Pinta Tarigan dan Mariamalam Paringin terkesan pro kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sulis, demikian panggilan akrab pengacara ini, mencontohkan saat sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, banyak pertanyaan penasehat hukum seputar dakwaan yang ditujukan kepada jaksa. Tapi justru Majelis Hakim yang menjawab.

"Begitu juga saat ada kesalahan fatal, Majelis hakim justru yang sibuk mengingatkan agar jaksa merevisi dakwaannya," lanjutnya. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA