"Kami membantah apa yang disampaikan KPK. Kami anggap pernyataan itu sangat merugikan klien kami," kata pengacara Wafid, Erman Umar, saat dihubungi, Kamis (19/5).
Masih melalui Erman, Wafid juga menyampaikan kalau uang dollar yang turut disita KPK bersama tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar tersebut benar-benar dana operasional Kemenpora, bukan
fee atau uang korupsi jenis lainnya seperti yang disampaikan KPK. Wafid, terang Erman bisa mempertanggungjawabkan perolehan maupun penggunaan uang dolar tersebut.
"Pernyataan KPK cuma untuk menggiring opini publik bahwa mata uang asing itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," katanya.
Kemarin (Rabu 18/5), melalui Jurubicaranya, Johan Budi, KPK memastikan uang dollar tersebut bukan untuk tunjangan operasional Kemenpora. KPK menduga uang dollar yang ditemukan penyidik KPK di dalam kardus minuman mineral dan dimasukkan dalam tempat sampah di ruangan Sesmenpora Wafid Muharam itu sebagai
fee dari dari proyek-proyek dari block grand daerah.
[yan]
BERITA TERKAIT: