"Tidak benar. Dalam BAP saja tidak ada hal seperti itu (direstui Nazaruddin)," ujar pengacara Rosa, Djufri Taufik kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Minggu (1/5).
Djufri membenarkan jika Rosa memang bekerja di perusahaan PT Anak Negeri sebagai Manager Marketing. Tetapi, katanya, tindak-tanduk Rosa dalam suap Rp 3,2 miliar di ruangan Wafid lantai 3 Gedung Kemenpora, Kamis lalu (21/4), atas inisiatifnya sendiri. Aksinya tidak diketahui pimpinanya, M Nazaruddin.
"Itu sebagai pribadi," imbuh pengacara yang baru mendampingi Rosa sejak Jumat (29/4) itu.
[ade]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: