Meski Sudah Dipecat, Kamaruddin Simanjuntak Ngebet Bongkar Kasus Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 29 April 2011, 17:15 WIB
Meski Sudah Dipecat, Kamaruddin Simanjuntak Ngebet Bongkar Kasus Nazaruddin
kamaruddin simanjuntak/ist
RMOL. Sekalipun sudah tidak lagi membela Mindo Rosaline Manullang, Kamaruddin Simanjuntak tetap berkicau. Dia yakin bahwa pemecatan dirinya oleh Rosa akibat tekanan dari politisi partai berkuasa yang tak lain bos dari Rosa di perusahaan tempatnya bekerja.

Dia mengungkapkan, politisi itu adalah Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Tidak bisa ikut membuka kejahatan Nazaruddin lewat kasus suap pembangunan wisma atlit di Palembang yang menyeret Rosa, Kamaruddin bersikeras membeberkan kejahatan tersembunyi Nazaruddin lainnya.

"Kalau yang ini tidak bisa, kan masih punya kasus satu lagi. Yang perkara Daniel Sinambela. Kan bisa dengan yang itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4).

Saat ini, Kamaruddin memang sedang mendampingi kader Partai Demokrat yang juga pengusaha, Daniel Sinambela dalam perkara dugaan penggelapan dana pinjaman bisnis sebesar Rp 24 miliar. Dalam kasus yang sedang dijalani kliennya, Nazaruddin adalah pelapor karena menuding Daniel yang juga suami dari pemenang Indonesia Idol Joy Tobing itu menggelapkan uangnya sebesar Rp 24 miliar.

Tersangka suap wisma atlit, Mindo Rosaline Manullang, telah memecat Kamaruddin Simanjuntak dari posisi sebagai pengacaranya dalam kasus suap Kemenpora.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (28/4), Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya dengan pemecatan yang dilakukan Mindo Rosaline Manullang. Sekalipun disampaikan melalui surat resmi dan ditandatangani Rosa, ia yakin surat pencabutan kuasa bagi dirinya dilakukan oleh pihak ketiga, baik keluarga, perusahaan tempat Rosa berkantor maupun dari pihak-pihak tertentu yang memang dari awal tidak ingin terseret dalam kasus suap yang menurutnya cukup 'panas'.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA