"Cara termudah adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin. Cari siapa pengirim sms sebenarnya. Cari juga penelpon yang mengancaman," kata pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail dalam keterangan yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Senin (25/4).
Dengan ditemukannya penyebar SMS palsu ini, maka akan diketahui siapa dalang sebenarnya yang merekayasa kasus ini.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari Azhar bersalah dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, banding Antasari Azhar juga ditolak, sehingga vonisnya tetap 18 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Agung Artidjo Alkostar juga menghukum Antasari dengan hukuman delapan belas tahun penjara. Namun putusan itu tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung Surya Jaya menyatakan pendapat berbeda. Menurut dia, Antasari Azhar harusnya diputus bebas dari segala dakwaan.
[arp]
BERITA TERKAIT: