"Kasus Gayus tidak hanya satu item. Salah satunya adalah suap yang diterima Gayus dari perusahaan-perusahaan pengemplang pajak. Ini pintu masuk untuk Gayus," ujar peneliti hukum ICW, Donal Farizi kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Selasa (19/4).
KPK, saran Donal, bisa memeriksa diantaranya suap tiga perusahaan Bakrie Group terhadap Gayus. Suap dari PT Arutmin, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Kaltim Prima Coal, jelas menjadi domain KPK karena posisi Gayus saat itu sebagai penyelenggara negara atau PNS.
"Kalau tidak, KPK juga bisa masuk dengan mensupervisi penganganan kasus Gayus oleh Kepolisan," katanya.
Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, Sabtu (16/4) lalu, mengaku kesulitan dalam menangani kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Chandra mengatakan, pihaknya sulit menentukan bagian mana dari kasus Gayus yang sesungguhnya menjadi lingkup KPK. "Situasinya sulit, untuk suap itu domainnya polisi. Sementara pajak itu bukan domain KPK," kata Chandra di sela-sela acara 'Lokakarya Peningkatan Wawasan Media' di Puri Setia Budi Residence Hotel, Bandung, Jawa Barat.
[ade]