Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea dalam siaran pers yang diterima Senin malam (18/4). Pasalnya, dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah sama sekali menghukum PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI. Selain itu, putusan juga tidak pernah menghukum PT MNC untuk menyerahkan 75 persen saham di PT Cipta TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa disapa Mbak Tutut.
"Bahkan PT MNC tidak digugat atau bukan pihak tergugat dalam perkara tersebut. Jadi adalah merupakan berita bohong pemberitaan bahwa seolah-olah PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI harus menyerahkan saham tersebut kepada Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Hotman.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, kata Hotman hanya mencakup perkara yang terkait antara Mbak Tutut dengan PT Berkah selaku mantan atau pemilik lama 75 persen saham PT Cipta TPI.
"Karena Siti Hardiyanti Rukmana hanya menggugat mantan pemegang saham lama (PT Berkah), maka putusan pengadilan tersebut tidak mempunyai dampak apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC)," papar Hotman.
Selain itu, lanjut Hotman, majelis hakim pun dalam putusannya menyatakan tidak boleh
melaksanakan apapun apabila masih ada langkah hukum seperti Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK). Hotman menambahkan, sekalipun 4 hingga 5 tahun lagi Mbak Tutut menang di PK, putusan PK tersebut hanya menyangkut mantan pemegang saham lama (PT Berkah).
"Lagi-lagi jelas terlihat, bahwa tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC) baik sejak putusan Pengadilan dikeluarkan, maupun 4 hingga 5 tahun lagi sekiranya ada putusan pengadilan PK," tegas Hotman.
[ald]
BERITA TERKAIT: