Dalami Kasus Melinda Dee, Polri Panggil Showroom Mobil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 April 2011, 18:06 WIB
Dalami Kasus Melinda Dee, Polri Panggil <i>Showroom</i> Mobil
melinda dee/ist
RMOL. Hari ini, Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap dua perwakilan showroom mobil terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan Melinda Dee, pembobol dana nasabah Citibanik. Dua showroom ini diperiksa sebagai saksi faktual.

Ini dikatakan Kadiv Humas Irjen Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (14/4).

"Showroom dari Jakarta," katanya tanpa menjelaskan secara detil showroom mobil tersebut.

Sebelumnya, Melinda Dee berhasil membobol dana nasabah Citibank senilai Rp17 miliar. Uang itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya, salah satunya membeli mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility yang ditaksir senilai Rp3,4 miliar. Melinda juga membeli dua mobil scuderia Ferari.

Melinda sendiri akan dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No.7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No.8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA