"Sekarang sedang fokus kepada siapa pemberi (suap)," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Selasa, (12/4).
Johan menambahkan, penyidik KPK terus mengembangkan keterangan-keterangan yang disampaikan 25 mantan anggota DPR periode 1999-2004, baik saat diperiksa sebagai tersangka maupun saat diperiksa dalam persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan Poltak Sitorus dan Wilem Tutuarima yang digelar kemarin, jaksa penuntut KPK sudah mengungkap bahwa pemberi suap TC adalah Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu memberikan TC sebagai imbalan atas terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Nunun Daradjatun, sebagaimana terungkap di Pengadilan, disebut-sebut memberikan TC itu melalui orang kepercayaannya, Ahmad Hakim Ssafari MJ alias Ari Malangjudo.
[ade]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.