Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan, sebagai bagian dari rakyat Indonesia, pihaknya tidak rela PT Pertamina terus-terusan jadi pecundang di negeri sendiri sementara kelompok tikus yang melakukan praktik KKN terus beraksi dengan berbagai dalih dan alasan yang membodoh-bodohi rakyat demi mendapatkan keuantungan dan rente.
“Keberatan kami ini akan dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum sesuai perturan yang berlaku,†ujar mantan anggota DPD periode 2004-2009 ini.
Aktivis yang memiliki perhatian besar pada isu pengelolaan sumber daya alam nasional ini mengingatkan bahwa di dalam berbagai UU dan perturan di bawahnya disebutkan bahwa Pertamina sebagai perusahaan milik negara diberi privilege untuk mengajukan permohonan mengelola blok PSC yang sudah expired namun masih punya nilai ekonomis.
Dengan pertimbangan itu, Pertamina telah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengelola 100 persen blok WMO pasca terminasi PSC JOA pekan pertama bulan depan. Surat mengenai hal itu telah dikirimkan dua tahun lalu. Setidaknya Pertamina telah mengirimkan lima surat beritkunya yang kurang lebih sama.
Belakangan beredar perkiraan bahwa Pertamina akan diberi kesempatan untuk mengelola sebesar 60 persen. Sementara 40 persen lainnya akan dikelola dua perusahaan asing, Kodeco dan CNOOC.
“Ditjen Migas menginisiasi serangkain pembicaraan mengenai pembahasan perpanjangan PSC JOA dengan melibatkan kontraktor exsisting, yakni Pertamina 50 persen, serta Kodeco dan CNOOC masing-masing 25 persen. Padahal Kodeco dan CNOOC tidak mempunyai hak privilege pasca terminasi JOA,†demikian Marwan. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.