RUU JOGJA

DPD Tegaskan Tuntutan Penetapan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Jogja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 30 Maret 2011, 18:36 WIB
DPD Tegaskan Tuntutan Penetapan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Jogja
RMOL. Komite I DPD RI mengusulkan agar Pemerintah menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tata cara penetapan Hamengku Buwono sebagai pemimpin tertinggi di Kasultanan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di Kadipaten sesuai ketentuan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.

Hal itu terungkap saat Komite I DPD menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah, saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tata cara penetapannya adalah Kasultanan dan atau Kadipaten menyampaikan kepada Presiden nama Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Presiden menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta melalui Keputusan Presiden," ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar, di Ruangan Komisi II, Gedung DPR, Rabu (30/3)..

Penetapan memperhatikan syarat-syarat Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kecuali masa jabatan dan usia (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 80 tahun). Selanjutnya, Presiden melantik Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam DIM-nya, Komite I DPD menyatakan, keistimewaan adalah kedudukan hukum Daerah Istimewa Jogjakarta merujuk sejarah dan asal-usul, yang terpelihara penyelenggaraannya guna mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Dapat saja suatu daerah khusus atau istimewa, yang dibentuk berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, berbeda dengan daerah lain yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUD 1945, asalkan kekhususan dan keistimewaannya dari sejarah dan asal-usul yang diakui dan ditetapkan dengan undang-undang.

Komite I DPD menyampaikan DIM terhadap RUUK Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah sebagai bahan pembahasan antara Komisi II DPR dan Presiden, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Komite I DPD diperkenankan mengikuti rapat dengar pendapat bersama ahli dan elemen masyarakat lainnya, kunjungan kerja (Kunker) ke Jogja, serta menyampaikan DIM sebelum Komisi II DPR raker dengan Mendagri dan Menkumham yang mewakili Presiden.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA