RUU JOGJA

DPD: Gubernur Utama dan Wagub Utama Tidak Dikenal Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 30 Maret 2011, 17:49 WIB
DPD: Gubernur Utama dan Wagub Utama Tidak Dikenal Konstitusi
tugu jogja
RMOL. DPD mengusulkan penghapusan penamaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagai lembaga yang terdiri atas Hamengku Buwono dan Paku Alam. DPD juga mengusulkan agar tidak menggunakan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta.

Hal itu terungkap saat Komite I DPD menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah, saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Ruangan Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3). 

Menurut Komite I DPD, UUD 1945 hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta tidak mengatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

“Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama tidak dikenal dalam konstitusi kita,” ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar, di Ruangan Komisi II, Gedung DPR, Rabu (30/3).

Komite I DPD mengusulkan, agar tidak menggunakan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta. Maksudnya, menjamin keaslian nomenklatur sesuai penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono ditetapkan pada “kedudukannya” yang disikapi Sri Sultan Hamengku Buwono melalui amanat tanggal 5 September 1945.

Nomenklatur juga sesuai Pasal 91 huruf b UU 5/1974 bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut UU 5/1974 dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, yang tidak terikat ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.

Bagi Komite I DPD, Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta adalah Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta adalah unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta setingkat Gubernur dan berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA