"Jangan anggap remeh Kongres AS. Mereka adalah elemen paling menentukan untuk aturan main. Ini (surat Kongres) sesuatu awal menuju semacam opini publik dunia," ujar pengamat politik senior Muhammad AS Hikam, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (23/3).
Salah besar bila pemerintah menganggap polemik Ahmadiyah sebagai urusan dalam negeri Indonesia semata. Ahmadiyah, terangnya, adalah
international organisation yang juga memiliki pengikut di Eropa, Amerika dan negara-negara maju lain.
Menurut profesor politik lulusan Hawai ini, kasus Ahmadiyah di Tanah Air telah menyentuh empat syarat penting untuk disikapi serius pemerintah RI. Syarat utama adalah pelanggaran hak beribadah. Kedua, Ahmadiyah adalah organisasi internasional. Ketiga, kelompok penegak HAM menganggap isu pelarangan Ahmadiyah sebagai isu penting. Keempat, masalah Ahmadiyah telah jadi isu internasional yang rawan mengalami distorsi.
"Ahmadiyah jadi persoalan serius kalau pemerintah tidak mampu menjelaskannya pada masyarakat internasional, dalam hal ini Kongres AS. Kita harus buktikan kita tak lakukan impunitas pada pelaku penganiaya jemaat Ahmadiyah," lanjut Hikam.
"Pelarangan beribadah itu melanggar prinsip HAM internasional. Dan bila kasus ini masuk ke PBB, maka kita akan kehilangan klaim sebagai negara demokrasi terbesar ketiga," tegasnya.
Mengenai sikap pemerintah yang terkesan menyepelekan kecaman Kongres AS, sangat disayangkan mantan menteri era Presiden Abdurrahman Wahid ini. Sangat disayangkan, sikap anggap remeh itu juga didukung DPR yang merasa paling nasionalis.
"Jangan tunggu surat Kongres AS itu jadi masalah besar dan melebar kemana-mana. Ketika sudah jadi besar, upaya penyelesaiannya akan jadi terlalu kecil dan terlalu terlambat. Hilangkan mentalitas menyepelekan seperti ini," tukas Hikam.
Pada surat bertanggal 15 Maret yang ditujukan langsung ke SBY, 27 anggota Kongres Amerika Serikat mengecam aksi-aksi kekerasan yang menimpa jemaat Islam Ahmadiyah. Mereka secara eksplisit menentang penerbitan Peraturan Daerah seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur yang membatasi kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Menurut Anggota Kongres AS, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani Juni 2008 adalah sumber merebaknya konflik antara masyarakat dengan Jamaah Ahmadiyah. Para anggota Kongres juga menyoroti insiden Cikeusik pada 6 Februari lalu, dimana ratusan warga Pandeglang Banten menyerbu sekitar 25 orang pengikut Ahmadiyah.
[ald]
BERITA TERKAIT: