Pada bagian isi surat itu, mereka secara eksplisit menentang penerbitan Peraturan Daerah seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur yang membatasi kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Menurut Anggota Kongres AS, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani Juni 2008 adalah sumber merebaknya konflik antara masyarakat dengan Jamaah Ahmadiyah.
Menanggapi kecaman dari Negeri Paman Sam itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa problem Ahmadiyah sedang dalam proses penyelesaian oleh bangsa dan pemerintah Indonesia sendiri.
"Walaupun SKB 3 Menteri menimbulkan polemik pro dan kontra dengan segala konsekuensinya dalam era demokrasi , tapi SKB 3 Menteri adalah keputusan pemerintah yang sah di negeri ini," tegasnya saat berdialog dengan
Rakyat Merdeka Online, Jumat (18/3).
Menurut mantan Sekretaris Militer Presiden ini, surat dari Kongres AS tentang Ahmadiyah dapat dikategorikan sebagai intervensi AS terhadap Indonesia sebagai negara yang berdaulat penuh. Sebagai negara sahabat, tak sepantasnya AS ikut campur karena bangsa Indonesia pasti mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
"Dalam hubungan luar negeri, menurut ilmunya, itu tetap namanya intervensi alias ikut campur. Intervensi dapat mulai dari mempengaruhi , membuat opini, mengirim surat, menghalangi kebijakan, blokade sampai dengan mengirim pasukan," tegas TB lagi.
[ald]
BERITA TERKAIT: