Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 17/3). Ia menanggapi kiriman surat dari 27 Anggota Kongres kepada Presiden SBY. "Kiriman surat dari Kongres AS itu yang terakhir datang karena sebelumnya sudah ada surat dari Amnesty International dan Uni Eropa," ungkap Eva.
Eva menyatakan, bentuk keprihatinan internasional itu tidak perlu diartikan sebagai bentuk intervensi asing terhadap pemerintah Indonesia. Dunia internasional hanya prihatin terhadap skala kekerasan yang terus meningkat dan di luar batas toleransi internasional. Bahkan, mereka juga menanyakan komitmen pemerintah RI menjalankan konstitusi yang melindungi kebebasan berkeyakinan warga negaranya.
"Argumentasinya, 'konstitusimu sendiri kok enggak kamu taati?' Mereka meminta SKB dan Perda-Perda itu dicabut dan itu bukan intervensi, karena mereka tidak memaksakan paham apapun," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR ini mengkhawatirkan, Indonesia diseret dunia ke Mahkamah Internasional. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma tentang pengadilan internasional yang mengajak semua negara di dunia untuk menerapkan sistem keadilan internasional.
"Bisa saja kalau tak ada perbaikan signifikan dan kekerasan itu sistematis dan skalanya meluas. Sudan dan Bosnia yang belum ratifikasi (Statuta Roma) bisa diseret (ke Mahkamah Internasional)," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: