"Mengembalikan uang yang pernah diterima dulu," ucap Elia kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/3).
Saat ditanya berapa uang yang dikembalikannya, Elia pun tertegun. Elia terlihat bingung menyebut berapa jumlah uang yang diserahkannya itu.
"Berapa ya, tidak tahu. Yang diserahkan itu sertifikat rumah type 70 di kawasan perumahan Teluk Intan, Teluk Gong, Jakarta Utara," ucapnya setelah cukup lama tertegun.
Elia mengaku pihaknya sudah lama ingin mengembalikan uang suap sebesar Rp 500 juta yang pernah diterima suaminya. Bahkan pihaknya pernah menyampaikannya kepada penyidik KPK akan mengganti uang suap tersebut kalau rumahnya itu sudah terjual. Namun karena tidak terjual juga, Agus pun memutuskan untuk menyerahkan sertifikat rumahnya saja.
"Inginnya sih mengembalikannya dengan nominal, tapi gimana, rumahnya tidak laku-laku," jelasnya.
[zul]