Langkah itu diambil setelah KPK melimpahkan berkas perkara korupsinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (4/3) kemarin.
"Kalau statusnya sudah terdakwa secara langsung akan ada permohonan pemberhentian sementara. Dalam waktu dekat permintaannya akan diajukan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 7/3).
KPK, kata Johan akan mengajukan surat penonaktifan tersebut melalui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memimpin persidangan politisi partai Golkar tesrebut.
‎"​Karena ini sudah wilayahnya Pengadilan, maka suratnya akan disampaikan melalui hakim Tipikor. Hakim yang punya kewenangan," tandasnya.
KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1 ) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor. Saat menjabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Syamsul diduga telah menyelewengkan dana APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007 lalu dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 102 miliar.
[zul]
BERITA TERKAIT: