KPK menjanjikan berkas perkara ke 24 tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"(Berkas dilimpahkan) sebelum masa tahanan kedua (para tersangka) habis," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, (Selasa, 1/3).
Pertama kali KPK menahan 19 tersangka kasus suap Mirandagate pada akhir dua bulan lalu (28/1). Lalu dalam hari yang berbeda menyusul 5 tersangka lainnya. Kemudian pada pertengahan bulan lalu (16/2) KPK memperpanjang masa penahanannya.
Masa penahanan kedua berlaku 40 hari setelah ditetapkan. Dengan begitu, berkas ke 24 tersangka TC itu berarti akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir bulan Maret ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.