KPK Limpahkan Berkas Perkara Para Tersangka Mirandagate Akhir Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 01 Maret 2011, 13:57 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Para Tersangka Mirandagate Akhir Maret
johan budi sp/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan berkas 24 mantan anggota DPR periode 1999-2004 kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, ke tingkat penuntutan.

KPK menjanjikan berkas perkara ke 24 tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"(Berkas dilimpahkan) sebelum masa tahanan kedua (para tersangka) habis," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, (Selasa, 1/3).

Pertama kali KPK menahan 19 tersangka kasus suap Mirandagate pada akhir dua bulan lalu (28/1). Lalu dalam hari yang berbeda menyusul 5 tersangka lainnya. Kemudian pada pertengahan bulan lalu (16/2) KPK memperpanjang masa penahanannya.

Masa penahanan kedua berlaku 40 hari setelah ditetapkan. Dengan begitu, berkas ke 24 tersangka TC itu berarti akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir bulan Maret ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA