Soal Pembangkangan Polri, SBY Diingatkan Tragedi di Masa Gus Dur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 20 Februari 2011, 14:23 WIB
Soal Pembangkangan Polri, SBY Diingatkan Tragedi di Masa Gus Dur
Abdurrahman Wahid/ist
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diingatkan untuk mencermati kelambanan institusi Kepolisian Republik (Polri) Indonesia dalam menyikapi berbagai perintah Presiden, akhir-akhir ini.

Polri dinilai ragu-ragu dalam menjalankan 12 butir instruksi Presiden tentang tindak lanjut pengusutan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, serta Instruksi Presiden mengenai penindakan atas ormas anarkis yang membahayakan keamanan masyarakat.

Pengamat dan tokoh purnawirawan kepolisian Kombes (purn) Alfons Loemau menyatakan pembiaran atas situasi ini dapat memicu pembangkangan Kepolisian terhadap Presiden dan perpecahan internal Polri, seperti yang pernah terjadi di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Pada saat itu, kepemimpinan Polri dibawah Jend. Pol. Surojo Bimantoro melakukan penolakan terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 49/Polri/2001 tentang Pemberhentian Bimantoro dari jabatan Kapolri dan penunjukan Jend. Pol. Chairuddin Ismail sebagai penggantinya.

"Polri seharusnya lebih tanggap dalam menyikapi Intruksi presiden. Pengabaian perintah Presiden akan membahayakan wibawa negara hukum Indonesia, seperti yang pernah terjadi pada kepolisian di era Gus Dur," kata Alfons di Jakarta hari ini (Minggu, 20/2).

Pembangkangan pimpinan Polri terhadap perintah Gus Dur pada waktu itu, mengakibatkan perpecahan internal di kalangan kepolisian. Alfons dan tujuh perwira menengah Polri berpikiran progresif membuat gerakan untuk mengamankan perintah Presiden. Namun, mereka terkena tindakan disiplin dari pimpinan Polri. Lebih lanjut, pimpinan Polri juga menggalang dukungan dari politisi DPR, hingga akhirnya Gus Dur pun kehilangan dukungan politik dan dijatuhkan di tengah jalan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA