"KPK harus tampung semua keterangan Gayus tapi harus dikroscek, harus ditelusuri lagi kebenarannya," kata peneliti Hukum ICW, Ronald Farizi, kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 18/2).
Ia menambahkan, KPK bukan hanya harus mengkroscek 151 perusahaan yang dibantu Gayus memanipulasi nilai tunggakan wajib pajaknya, melainkan juga soal uang suap Rp 35 miliar dari tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie.
"Di pengadilan Gayus sudah sampaikan itu dari perusahaan Bakri Group. Uang Rp 35 miliar itu di luar data 151 perusahaan yang memakai jasa Gayus." demikian Ronald.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.