"Saya kira keliru kalau pengacara (Hotma Sitompul) tidak mengaitkan tiga perusahaan itu dalam kasus Gayus. Di persidangan sudah terungkap Gayus terima Rp 35 miliar dari tiga perusahaan itu. Itu order dibalik layar yang melalui Alif Kuncoro. Tempat terimanya di mana juga sudah terungkap," ujar Peneliti Hukum ICW Ronald Farizi kepada wartawan di Jakarta (18/2).
Ronald mensinyalir, keterangan baru dari Gayus yang disampaikan melalui tim pengacaranya, yang mengatakan perkara Gayus tidak ada hubungannya dengan Bakri Group adalah sebagai upaya mengamankan kepentingan-kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut dari proses hukum.
"Fakta persidangan sudah jelas. Kalau sekarang ada keterangan yang beda lagi, berarti itu statmen yang diboncengi kepentingan-kepentingan tertentu. Gayus disetir, saya mencurigai itu untuk mencoba lari dari proses hukum," demikian Ronald.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.