KPK: Audit Forensik Tidak Harus Dilakukan BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 17 Februari 2011, 19:35 WIB
KPK: Audit Forensik Tidak Harus Dilakukan BPK
ilustrasi/ist
RMOL. Audit forensik kasus dana talangan alias bail out Bank Century bisa dilakukan oleh semua lembaga auditor keuangan, baik milik pemerintah, dalam hal ini BPK, maupun oleh lembaga akuntan publik. Sebab keduanya sama, hasil auditnya bisa digunakan sebagai bukti hukum di dalam persidangan.

"Semua bisa melakukan itu tergantung otoritas maunya pakai yang mana. Apakah cukup dengan BPK atau umpanyanya perlu ditenderkan kepada akuntan publik, itu semua pilihan silahkan saja," jelas wakil ketua KPK, Haryono Umar, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, (17/2).

Meski begitu Haryono mengingatkan sebaiknya audit forensik terhadap kasus yang diduga melibatkan mantan menteri kuangan Sri Mulyani dan wakil presiden Boediono itu dilakukan oleh auditor yang benar-benar independen.

Independen itu, jelas Haryono, ada dua macam. Ada yang independent in fact dan independet in appreance (independen tampak di permukaan saja).

Sebelumnya diberitakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit forensik. Yang berhak melakukan itu adalah BPK. Kalau mengacu kepada hasil audit investigatif BPK yang selama ini sudah diterima KPK, belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam Centurygate. Sementara kalangan menilai, audit forensik sebetulnya tidak dibutuhkan, mengingat anatomi megaskandal dana talangan Bank Century ini sudah cukup jelas. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA