Hotma telah melakukan penyesatan sejumlah bukti
yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan. Salah
satunya adalah soal keterlibatan tiga perusahaan group Bakri dalam
kasus mafia pajak Gayus.
"Di bawah sumpah, Gayus sudah empat
kali mengaku uang Rp 24 miliar yang dimilikinya diperoleh dari
perusahaan Bakrie Group. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan
itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujar
Direktur Eksekutif
Goverment Against Corruption and Discrimination,
Andar Situmorang di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 17/2).
Kepada pers, Hotma berulang-ulang menyebut perusahaan milik Abu Rizal Bakri itu
tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang mengemplang pajak dengan
bantuan Gayus. Atas tindakan Hotma tersebut, Andar pun tidak tinggal
diam. Kamis (17/2) siang, Andar mengadukan Hotma ke KPK.
"Secara
langsung ataupun tidak, Hotma sudah mempersulit, merintangi dan
berupaya menggagalkan penyidikan terhadap saksi (Gayus)," jelas Andar
sambil mengingatkan KPK untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotma.
[zul]