Dinilai Menyesatkan, Hotma Sitompul Dilaporkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 17 Februari 2011, 15:20 WIB
Dinilai Menyesatkan, Hotma Sitompul Dilaporkan ke KPK
hotma sitompul/ist
RMOL. Pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Hotma Sitompul, dinilai telah membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sejumlah alat bukti soal praktek mafia perpajakan.

Hotma telah melakukan penyesatan sejumlah bukti yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah soal keterlibatan tiga perusahaan group Bakri dalam kasus mafia pajak Gayus.

"Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp 24 miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakrie Group. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujar Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination, Andar Situmorang di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Kamis, 17/2).

Kepada pers, Hotma berulang-ulang menyebut perusahaan milik Abu Rizal Bakri itu tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang mengemplang pajak dengan bantuan Gayus. Atas tindakan Hotma tersebut, Andar pun tidak tinggal diam. Kamis (17/2) siang, Andar mengadukan Hotma ke KPK.

"Secara langsung ataupun tidak, Hotma sudah mempersulit, merintangi dan berupaya menggagalkan penyidikan terhadap saksi (Gayus)," jelas Andar sambil mengingatkan KPK untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Hotma. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA