Dari 74 Parpol yang diundang, hanya 41 parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Sosialisasi hanya bagian dari itikad baik pemerintah, bahwa kita perlu menyampaikan ke semua parpol. Dan ini tidak wajib, karena sebenarnya tidak ada dalam undang-undang,"ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat membuka acara sosialisasi, di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu petang (17/2).
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi parpol dalam verifikasi adalah memiliki struktur kepengurusan tetap di 33 propinsi, 70% dari seluruh kabupaten/kota dan 50% dari seluruh kecamatan se-Indonesia.
Sayangnya, dalam sosialisasi yang turut dihadiri Andi Nurpati, perwakilan Partai Demokrat, Sutiyoso, utusan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Irgan Chairul Mahfiz, mewakili PPP itu, Kemenkum HAM tidak mengundang partai-partai baru.
"Kalau yang baru kita tidak bisa (undang) karena bingung mau mengundang siapa," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: