CENTURYGATE

KPK Diminta Menyambar Bola Muntah Kasus Arga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Senin, 14 Februari 2011, 10:38 WIB
KPK Diminta Menyambar Bola Muntah Kasus Arga
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyambar “bola muntah” dari kasus dugaan pemberian kredit bermasalah yang telah menempatkan Hj. Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century, sebagai terdakwa. Berbagai informasi dari Arga dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk menuntaskan pengusutan kasus Century.

Bukan tidak mungkin, Arga memiliki informasi-informasi kunci terkait dengan keberadaan L/C fiktif, permainan valas, skema Antaboga, hingga pencairan dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.

Demikian disampaikan Koordinator Komite 33, Jemmy Setiawan. Komite itu merupakan kumpulan 33 wakil organisasi pemuda se-Indonesia yang menuntut penuntasan kasus dana talangan Bank Century. Komite 33 pula yang melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun, ke polisi atas tuduhan memiliki L/C bodong dari Bank Century. Saat ini, Misbakhun masih mendekam di penjara.

“Pledoi Ibu Arga menyebutkan, empat kredit bermasalah yang dituduhkan kepadanya merupakan kredit komando. Dia mencairkan berdasarkan memo Dirut dan Wadirut. Dia berada dalam tekanan psikis dari atasannya. Keberadaan kredit komando itu juga diungkapkan oleh Audit BPK atas Bank Century. Anehnya, aparat hukum seolah mengesampingkan fakta itu,” ujar Jemmy. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA