Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Sabtu, 05 Februari 2011, 21:17 WIB
Gugatan Koin untuk Presiden Dimentahkan
ilustrasi
RMOL. Keinginan Istana menggugat pihak-pihak yang menggelar kampanye penggalangan koin untuk Presiden SBY sungguh memprihatinkan. Sepintas terlihat seperti kerinduan akan praktik penegakan hukum model Orde Baru. Namun yang jelas keinginan itu tidak memiliki landasan hukum.

“Pihak yang akan mempidanankan penggalangan koin untuk Presiden SBY terkesan terjangkit amnesia sejarah, karena mengabaikan fakta bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi akhir 2006 lalu,” demikian Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online.

Argumentasi yang mengatakan, bahwa aktivitas penggalangan koin tersebut merupakan tindakan yang menghina simbol negara pun merupakan argumentasi yang tidak memiliki dasar hukum. Sebab dalam KUHP ataupun dalam UU 24/2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara sama sekali tidak ada bagian yang mengatakan bahwa presiden termasuk simbol negara.

Selain itu, penggalangan koin untuk Presiden SBY tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal penghinaan ”biasa” yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Sebab apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sangat jelas konteksnya, yaitu mengritik kinerja SBY selaku penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan. Dan di dalam praktik negara demokrati, kritik adalah hal yang biasa. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA