BIBIT-CHANDRA DIUSIR

DPR Narsis, DPR Blunder

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Februari 2011, 13:03 WIB
DPR Narsis, DPR Blunder
RMOL. Pengenyampingan kasus hukum alias deponering bukanlah subtansi pengusiran DPR terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pada sidang-sidang KPK bersama DPR pekan ini.

"Deponering saya pikir bukan jadi subtansi pengusiran itu," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Jusuf, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (5/2).

Soal mengesampingkan perkara Bibit-Chandra, menurutnya, adalah hak istimewa dari Jaksa Agung. Bila DPR melampiaskan kekecewaannya pada KPK, malah salah alamat.

"Pengusiran itu tunjukkan DPR punya kuasa untuk lakukan sesuatu yang dianggap sebagai bisa mengawasi KPK. Dalam bahasa LSM, narsisnya DPR ya seperti itu," ujar Asep.

Dalam hubungan antar lembaga negara, biasa terjadi rivalitas, dan bagaimana masing-masing lembaga mengecek dan mempermalukan yang lain. "Nah kalau dilihat dari fungsi pengawasannya DPR, pengusiran itu blunder, karena seharusnya DPR menggali fakta-fakta," tegasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA