"Deponering saya pikir bukan jadi subtansi pengusiran itu," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Jusuf, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (5/2).
Soal mengesampingkan perkara Bibit-Chandra, menurutnya, adalah hak istimewa dari Jaksa Agung. Bila DPR melampiaskan kekecewaannya pada KPK, malah salah alamat.
"Pengusiran itu tunjukkan DPR punya kuasa untuk lakukan sesuatu yang dianggap sebagai bisa mengawasi KPK. Dalam bahasa LSM, narsisnya DPR ya seperti itu," ujar Asep.
Dalam hubungan antar lembaga negara, biasa terjadi rivalitas, dan bagaimana masing-masing lembaga mengecek dan mempermalukan yang lain. "Nah kalau dilihat dari fungsi pengawasannya DPR, pengusiran itu blunder, karena seharusnya DPR menggali fakta-fakta," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: