Dari berita Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima
Rakyat Merdeka Online, malam ini (Jumat, 4/2), berita Kapal ikan KM Papua Fisherly-01 dengan bobot 103 gross ton dinakhodai Nuyen Lan Hiep, berkewarganegaraan Vietnam, serta 14 orang anak buah kapal (ABK) yang juga semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, diketahui bahwa kapal ikan berwarna lambung hijau dan anjungan putih tersebut tidak dilengkapi beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat berlayar. Kepada petugas pemeriksa, nakhoda KM Papua Fisherly-01 tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaan asing, serta tidak dimilikinya pesawat VMS untuk memonitor posisi kapal ikan Indonesia yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kesalahan lain adalah melaksanakan penangkapan ikan tidak sesuai dengan
fishing ground.
Selain tiga temuan pelanggaran di atas, juga diduga kapal ini bukan kapal ikan Indonesia, tapi kapal ikan asing dimana seluruh
crew berkewarganegaan Vietnam, yang melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia dengan menyamar menggunakan bendera Indonesia. Guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti berupa kapal, nakhoda dan sejumlah ABK di kawal ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual, Provinsi Maluku dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
[ald]
BERITA TERKAIT: