"Saya sampaikan apresiasi saya kepada majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho, dimana memutus berdasarkan dari berbagai macam aspek tak hanya fakta persidangan termasuk hal meringankan dan memberatkan," kata Gayus di ruang sidang dan didampingi para penasihat hukumnya.
Apa yang diputus Majelis Hakim, menurut Gayus Tambunan, tak sama dengan tuntutan JPU dimana JPU menuntut membabi buta bermotif balas dendam.
"Semua berdasarkan apa di dakwaan, tak seperti pihak tertentu yang mencicil satu perkara hingga menimbulkan kesan saya penjahat nomor satu di Indonesia padahal awalnya saya komitmen membantu Satgas khususnya Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa dalam rangka Indonesia bisa lebih baik," paparnya.
"Kawan-kawan media juga memperburuk keadaan karena kasus ini jadi alat politik bahwa ada Godfather, ada beking saya jalan ke Bali, ketemu Ical atau keluar negeri selamatkan aset semua tidak benar. Saya siap tanggung jawab tapi jangan jadikan alat politik," tegasnya.
Ia sampaikan kekecewaan besar khususnya pada Denny Indarayana, Ahmad Santosa dan Yunus Hussein (Ketua PPATK).
"Mereka memperkeruh suasana," katanya.
[ald]