"Ya, sesuai prosedur saja," ujar Zunaedi Hamzah kepada wartawan di kantornya, Bengkulu, Kamis siang, (13/1).
Zunaedi mengaku belum mendengar kabar rencana penonaktifan atasannya itu.
"Saya belum tahu, tapi sesuai prosedur lah," katanya lagi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu malam (12/1), mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara (penonaktifan) Gubernur Bengkulu Agusrin Najmuddin kepada Presiden SBY.
Agusrin saat ini ditetapkan sebagai terdakwa korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan provinsi Bengkulu sebesar Rp 21 miliar.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: