"
I have no relations with Gayus," kata terdakwa kasus money laundering dan korupsi Bahasyim Asyafi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 12/1).
Bahasyim melanjutkan, dirinya hanya pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Dan dia mengaku, apa yang ia didapatkan berasal dari bisnis sendiri.
"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," lanjut Bahasyim yang mengaku bahwa harta tambahan yang ia punya adalah penghasilan yang diperoleh dari bisnis pribadi yang dirintis sejak 1972.
Untuk diketahui, Bahasyim dijerat kasus korupsi karena meminta uang kepada pengusaha Kartini Mulyadi. Dalam persidangan Kartini mengaku diperas dan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar karena takut perusahaannya diganggu oleh masalah pajak.
Selain kasus itu, Bahasyim juga dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 64 miliar.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.