Sebagai penegak hukum, Jenderal Ito tidak selayaknya memberikan pernyataan yang membuat spekulasi publik. Karena Polri, diingatkan, bukan sebuah lembaga swadaya masyarakat.
"(Polri) bukan LSM. Ini salah kaprah, mereka tidak menempatkan diri sebagai pejabat penegak hukum. Mestinya, kalau sudah ada informasi ada pengusaha yang membekingi Gayus, diperiksa dan ditangkap," tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 11/1).
"Inikan (pernyataaan Komjen Ito) membuat spekulasi baru. IPW berharap Polri jangan berikap seperti LSM," imbuh Neta sambil mengatakan, bahwa LSM saja saat ini sudah berani untuk menyebut nama seseorang, yang dianggap melanggar bila memang ada bukti.
Selain itu, lanjut Neta, Polri juga harus memerinci soal Gayus Tambunan yang disebut telah keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa sebanyak 68 kali.
"Itu kan disebutkan 68 kali, yang sudah diketahui ke Bali, Makau, Singapura dan Malaysia. Sisanya itu kemana saja harus dirinci. Jangan nanti, tiba-tiba ketahuan Gayus ternyata pergi ke negara yang lain lagi, lalu jadi heboh lagi. Makanya sekarang harus dibuka," demikian Neta.
[zul]