"Itu klien saya pinjam untuk biaya mudik ke Jawa. Pak Makhfud bilang ke Mbak Nesha bisa pinjam duit enggak? Pak Makhfud tidak menyebutkan berapa jumlahnya, tapi sama Mbak Nesha ditransfer Rp 5 juta," ujar Andi M Asrun kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Selasa,11/1).
Ia menambahkan, saat Makhfud mau mengganti uang pinjamannya itu, putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi menolak untuk dibayar.
"Kami harap KPK segera mengkroscek ke Bu Nesha, supaya jelas permasalahanya, sebab Pak Makhfud ini hanya mata rantai saja," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari SengÂketa Pilkada Bengkulu Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya menetapkan Dirwan MahÂmud sebagai pemenang. Namun sejumlah pasangan yang kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK hingga akhirnya menganulir kemenangan Dirwan.
MK menilai Dirwan adalah peserta Pilkada yang tidak sah, karena pernah divonis pengadilan dengan tuntutan di atas 5 tahun. MK juga memutuskan Pilkada ulang dengan mencoret Dirwan sebagai kontestannya.
[ono]