SUAP MK

Pengacara: Makhfud Hanya Mata Rantai Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Januari 2011, 18:22 WIB
Pengacara: Makhfud Hanya Mata Rantai Saja
RMOL. Pengacara Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, Andi M Asrun, mengungkap jika uang yang diterima kliennya dari Neshawati Arsad sebagai uang pinjaman, bukan uang suap dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

"Itu klien saya pinjam untuk biaya mudik ke Jawa. Pak Makhfud bilang ke Mbak Nesha bisa pinjam duit enggak? Pak Makhfud tidak menyebutkan berapa jumlahnya, tapi sama Mbak Nesha ditransfer Rp 5 juta," ujar Andi M Asrun kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Selasa,11/1).

Ia menambahkan, saat Makhfud mau mengganti uang pinjamannya itu, putri hakim konstitusi Arsyad Sanusi menolak untuk dibayar.

"Kami harap KPK segera mengkroscek ke Bu Nesha, supaya jelas permasalahanya, sebab Pak Makhfud ini hanya mata rantai saja," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Seng­keta Pilkada Bengkulu Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya menetapkan Dirwan Mah­mud sebagai pemenang. Namun sejumlah pasangan yang kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK hingga akhirnya menganulir kemenangan Dirwan.

MK menilai Dirwan adalah peserta Pilkada yang tidak sah, karena pernah divonis pengadilan dengan tuntutan di atas 5 tahun. MK juga memutuskan Pilkada ulang dengan mencoret Dirwan sebagai kontestannya.[ono]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA